Posted On 22 Januari 2023

Persyaratan Penerima KIP Kuliah

Admin AMIK 0 comments
AMIK Luwuk Banggai >> Umum >> Persyaratan Penerima KIP Kuliah

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

  • Kepemilikan progam bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
  • Mahasiswa dari panti sosial / panti asuhan; atau
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Related Post

Selamat! 4 Dosen AMIK Luwuk Lulus Serdos

AMIK Luwuk Banggai - Selamat, empat dosen Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Nurmal Luwuk…

Website HIMKA Launching

Luwuk, 29 Januari 2022. Alhamdulillah, Website Resmi Himpunan Komputerisasi Akuntansi (HIMKA) dilaunching oleh Direktur Pa…

Selamat! 11 Mahasiswa AMIK Luwuk Banggai Lulus Sertifikasi Kompetensi BNSP

Selamat! Sedikitnya 11 mahasiswa Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Luwuk Banggai lulus dan berhak…
error: Content is protected !!