Posted On 22 Januari 2023

Persyaratan Penerima KIP Kuliah

Admin AMIK 0 comments
AMIK Luwuk Banggai >> Umum >> Persyaratan Penerima KIP Kuliah

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

  • Kepemilikan progam bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
  • Mahasiswa dari panti sosial / panti asuhan; atau
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Related Post

Putri Amalia, Finalis Puteri Indonesia Kunjungi AMIK Luwuk Banggai

Finalis Puteri Indonesia tahun 2024 wakil Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambangi kampus kebanggaannya, AMIK Luwuk…

Pelepasan Peserta PKL Tahun Akademik 2021/2022

[04.03.2022] Kegiatan Pelepasan PKL Tahun 2022 di Kampus 2 AMIK Luwuk Banggai. Acara dimulai pelaporan…

Bimtek Mahasiswa PoltekGo

Gorontalo, 22 Januari 2022. Implementasi bentuk kerja sama antara AMIK Luwuk Banggai dan Politeknik Gorontalo,…
error: Content is protected !!